KPU ralat data DPT Pilkada 2020

Koreksi dilakukan setelah Kemendagri mengkritisi jumlah pemilih yang terancam gagal menggunakan suaranya.

Warga mengecek namanya dalam DPS pada Pilkada 2017 di Kantor Kelurahan Kebon Sirih, DKI Jakarta. Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi data daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Akhirnya hanya 2.787.594, mulanya 20.788.320 warga, yang tidak bisa menggunakan hak suaranya lantaran belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Berdasarkan Sistem Data Pemilih (Sidalih), terang Komisioner KPU, Viryan Aziz, terdapat 100.359.152 pemilih pada Pilkada 2020. Mereka terdiri dari tiga klasifikasi.

"Yakni sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el, sudah rekam, dan belum melakukan perekaman," ujarnya, melansir situs web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kriteria kedua adalah sudah merekam dan belum menerima KTP-el, sehingga hanya diberikan surat keterangan (suket).

Jumlah pemilih yang telah memiliki KTP-el sebanyak 95.674.327 jiwa dan 1.897.231 orang lainnya mengantongi suket. Dengan demikian, hanya 2.787.594 pemilih yang terancam tak bisa mencoblos lantaran belum melakukan perekaman dan tak mempunyai KTP-el ataupun suket.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP-el segera melakukan perekaman di wilayah masing-masing.  Pihaknya akan melakukan pelayanan lengkap dengan protokol kesehatan.