KPU sayangkan pihak yang mengklaim kemenangan di Pemilu 2019

KPU anjurkan pada para peserta pemilu untuk tidak mengklaim kemenangan sebelum ada pengumuman resmi.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) didampingi Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyampaikan konferensi pers tentang klaim kemenangan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan./ Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan adanya pihak yang mengklaim telah mendeklarasikan kemenangan pada pemilihan umum atau Pemilu 2019. Padahal, KPU belum mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan deklarasi kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count merupakan hak masing-masing peserta pemilu. Namun demikian, ia menganjurkan kepada para peserta pemilu untuk tidak mengklaim kemenangan sebelum adanya pengumuman resmi.

“Ya sangat tidak dianjurkan. Kalau mengklaim itu memang hak dari masing-masing peserta pemilu. Tetapi, sebaiknya menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (17/4).

Kendati demikian, dia meminta pada semua pihak untuk bisa sedikit lebih sabar menunggu hasil pengumuman real count. Adapun pernyataan kemenangan dapat dilakukan peserta pemilu setelah KPU menyelesaikan proses perhitungan suara.

"Diharapkan masyarakat dan peserta pemilu dapat bersabar untuk mengikuti proses perhitungan suara oleh KPU. Kita berharap klaim-klaim kemenangan itu dilakukan setelah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU," ujarnya.