KPU sejumlah daerah tunda tahapan Pilkada 2020

Kecuali di Sumenep. KPU setempat tetap melaksanakan agenda sesuai jadwal.

Warga melintas di depan mural bertema Anti Politik Uang di kampung Sondakan, Laweyan, Kota Surakarta, Jateng, Senin (17/2/2020). Foto Antara/Mohammad Ayudha

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Menyusul kian maraknya pandemi coronavirus anyar (Covid-19) di Tanah Air.

Seperti di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), salah satunya. KPU setempat memutuskan menunda sejak Minggu (22/3) hingga batas waku yang belum ditentukan.

"Sambil menunggu arahan KPU. Baik provinsi maupun pusat," ucap Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, Senin (23/3). Kebijakan tertuang dalam Keputusan KPU Surakarta Nomor: 17/PP.01.2- Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020.

Beberapa tahapan yang ditunda, seperti pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) hingga masa kerjanya dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Diklaim selaras dengan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Verifikasi syarat dukungan calon independen itu, macam penyampaian dukungan bakal pasangan kandidat. Juga verifikasi faktual di kelurahan, rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan-kota, hingga pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan.