KPU tegaskan tak akan tunduk pada hasil Ijtima Ulama

KPU mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses penghitugan suara yang sampai saat ini masih terus berjalan.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar (ketiga kiri) menyaksikan pembukaan kotak suara oleh petugas PPK saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak akan pernah tunduk dengan keputusan Ijtima Ulama III yang menghasilkan lima poin terkait pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2019. Demikian dikatakan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Jangan menekan-nekan KPU, karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Berulang-ulang kami sampaikan bahwa KPU tidak akan tunduk. Kami hanya tunduk pada undang-undang,” kata Wahyu saat ditemui di Jakarta pada Kamis, (2/5).

Wahyu mengatakan, kepada seluruh pihak untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada KPU untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. KPU, kata dia, tidak bisa diintervensi baik oleh kubu paslon nomor urut 01 atau kubu paslon 02.

“Kita hanya bisa mengimbau, mari bersama-sama tunggu hasil Pemilu 2019 yang sekarang ini sedang berproses sampai dengan 22 Mei 2019 nanti. Semua pihak mohon menahan diri untuk bersama-sama menunggu hasil resmi yang akan diumumkan KPU lewat rapat pleno,” ujar Wahyu. 

Sebelumnya, dalam kegiatan Ijtima Ulama III, Yusuf M Martak, selaku penanggung jawab acara tersebut, mendesak agar real count yang dilakukan oleh KPU segera dihentikan. Selain itu, paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf agar didiskualifikasi karena dianggap melakukan kecurangan. Perintah ini merupakan arahan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.