KPU tetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024

Parpol yang dinyatakan lolos akan mengikuti penetapan nomor urut partai.

Ilustrasi 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Alinea.id/MT Fadillah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (parpol) lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan ini diumumkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai rapat pleno terbuka di kantornya, Jakarta, pada Rabu (14/12).

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024," kata Hasyim.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari ini. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, artinya satu dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi dinyatakan tak memenuhi syarat.

Parpol tersebut adalah Partai Ummat besutan Amien Rais. Dalam proses verifikasi, Partai Ummat dinilai tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan minimal 11 wilayah kepengurusan di Sulawesi Utara.

Sebab, apabila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus lolos 100% verifikasi di seluruh provinsi di Indonesia.