sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU tetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024

Parpol yang dinyatakan lolos akan mengikuti penetapan nomor urut partai.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 14 Des 2022 18:33 WIB
KPU tetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (parpol) lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan ini diumumkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai rapat pleno terbuka di kantornya, Jakarta, pada Rabu (14/12).

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024," kata Hasyim.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari ini. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, artinya satu dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi dinyatakan tak memenuhi syarat.

Parpol tersebut adalah Partai Ummat besutan Amien Rais. Dalam proses verifikasi, Partai Ummat dinilai tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan minimal 11 wilayah kepengurusan di Sulawesi Utara.

Sebab, apabila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus lolos 100% verifikasi di seluruh provinsi di Indonesia.

Adapun 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Berikutnya, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh.

Sponsored

Selain itu, ada enam parpol lokal Aceh yang juga dinyatakan memenuhi syarat. Keenamnya adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 akan mengikuti penetapan nomor urut. Sebagian parpol bakal mengikuti proses undian dan sisanya tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019.

Berita Lainnya
×
tekid