KPU tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin capres-cawapres terpilih

Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih pada Minggu (30/6).

Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih pada Minggu (30/6). Alinea.id/Robertus Rony

Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih pada Minggu (30/6).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rapat pleno yang digelar usai putusan MK terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2019, memutuskan akan mengumumkan pemenang Pilpres 2019.

Dalam jumpa pers di Media Center KPU RI Kamis (27/6) pukul 23.00 WIB, Arief Budiman mengatakan, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6) pukul 15.30 WIB. 

Dia memperkirakan rapat pleno terbuka ini selesai pukul 17.00 WIB. KPU RI mengharapkan kedua paslon dapat hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut.

“Kedua paslon kami undang dengan masing-masing sebanyak 20 undangan. Surat undangan sedang kami siapkan, akan kami kirimkan paling lambat besok siang (Jumat, 28/6),” ujar Arief.