KPU tunggu OSO hingga tengah malam

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengaku tidak bisa lagi memberikan toleransi waktu bagi OSO.

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kedua kiri) dan Mensesneg Pratikno (kiri), menghadiri Pembekalan Calon Anggota DPR Partai Hanura di Ancol, Jakarta, Rabu (7/11). Foto Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat pengunduran diri Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum Partai Hanura hingga Jumat (21/12) petang. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi memberi batas waktu hingga tengah malam nanti kepada OSO untuk menyerahkan surat tersebut jika masih berniat menjadi calon anggota DPD RI. 

"Kami masih berprasangka baik, Pak Oesman Sapta bisa memberi contoh sikap kenegarawanan dan dapat memberi contoh bagaimana berpolitik, yakni harus berdasarkan pada landasan-landasan hukum yang benar dan landasan konstitusi," ujar Pramono di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/12).

Seperti diberitakan, KPU telah mengirimkan surat kepada OSO pada 8 Desember silam. Di dalam surat itu, KPU menyampaikan OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai Hanura sebelum 21 Desember 2018 jika namanya ingin dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Pramono menegaskan, KPU tidak bisa lagi memberikan toleransi waktu bagi OSO mengingat tahapan Pemilu 2019 harus terus berjalan. Berdasarkan jadwal yang telah disusun KPU, surat suara akan dicetak pada 2 Januari 2019.

"Yang bisa menunda, menginterupsi atau mengintervensi tahapan adalah lembaga lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan putusan, misalnya Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau PTUN," jelas Pramono.