KPU umumkan Partai Ummat lolos jadi peserta Pemilu 2024

Partai Ummat dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual sehingga memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah), mengumumkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 usai rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini diumumkan usai rapat pleno hasil rekapitulasi dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024, Jumat (30/12).

Diketahui, agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap mediasi antara KPU dan Partai Ummat tentang gugatan hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Partai Ummat dinilai memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Partai besutan Amien Rais ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang pada 25 Desember lalu.