Lima pasal UU Pemilu diajukan untuk uji materi

Lima pasal UU Pemilu dinilai dapat menghambat dan menghilangkan hak pemilih.

Sejumlah elemen dari masyarakat mengajukan uji materi lima pasal UU Pemilu mengurangi hak pemilih./Alinea.id,Mumpuni.

Lima pasal dalam UU Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Sejumlah elemen dari masyarakat menilai kelima pasal UU Pemilu mengurangi hak pemilih. 

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Hadar Nafis Gumay dari Netgrit, Feri Amsari dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Augus Hendy dan A. Mugori yang merupakan warga binaan di Lapas Tanggerang, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno yang merupakan warga daerah namun bekerja di Jakarta.

Kuasa hukum para pemohon Denny Indrayana menyebutkan kelima pasal yang diminta untuk dilakukan uji materi adalah Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU pemilu.

“Pasal-pasal tersebut dimohonkan karena menghambat atau menghilangkan hak pemilih warga negara yang seharusnya justru dilindungi dan difasilitasi,” kata Denny di Gedung MK, Selasa (5/3).

Ia menjelaskan Pasal 348 ayat (9) mengenai syarat kepemilikan KTP-el menjadi masalah karena data terakhir dari Dinas Dukcapil menyebutkan masih ada empat juta orang yang belum memiliki KTP-el. Begitu pun dengan Pasal 348 ayat (4) mengenai pemilih yang telah pindah hanya dapat memilih sesuai surat suara yang tersedia.