Menang di Bawaslu, BPN masih punya tiga peluru diskualifikasi pasangan 01

Tiga laporan tersebut masih berkaitan dengan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Sidang putusan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bawaslu. Alinea.id/Fadli Mubarok

Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku puas dengan putusan sidang dugaan pelanggaran pemilu dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU dan quick count di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). BPN masih mengantongi tiga perkara lain yang akan dilaporkan untuk mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Hari ini BPN telah selesai menerima putusan dari Bawaslu dan masih ada tiga laporan kami lagi yang akan kami tunggu prosesnya dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon 01," kata Dasco usai pembacaan putusan sidang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Dasco menolak menyebut materi tiga laporan yang dia maksud. Dia memberi bocoran bahwa tiga laporan tersebut masih berkaitan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif di sejumlah daerah, baik di Pilpres maupun Pileg 2019.

Masih buka peluang ke MK

Dia mengatakan, BPN menempuh sejumlah mekanisme untuk mengungkap dugaan kecurangan tersebut. Salah satunya laporan ke Bawaslu. BPN juga bukan tidak mungkin melaporkan dugaan kecurangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).