Oesman Sapta dicoret dari daftar calon anggota DPD

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan semua komisioner KPU.

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (tengah) berfoto bersama sejumlah anggota DPD. Foto Instagram

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, keputusan tersebut disepakati semua komisioner KPU dalam rapat pleno. 

"Melalui rapat pleno yang diputuskan secara bulat. KPU sudah memutuskan bahwa Pak OSO tidak masuk dalam daftar calon tetap anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI," kata Wahhyu di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (26/12). 

Lewat surat yang dikirimkan pada 8 Desember 2018, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. 

KPU berpegangan kepada putusan MK yang menyatakan ketua umum parpol tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga membalas surat KPU. 

OSO berkukuh tak mau mundur karena berpegang pada putusan Mahkamah Agung terkait aturan yang sama. Dalam putusannya, MA menegaskan, aturan tidak diperkenankannya calon anggota DPD dari parpol baru mulai berlaku untuk Pemilu 2024.