Oesman Sapta tak akan mundur

Meski dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Oesman Sapta Odang (OSO) tidak akan mundur dari pencalonan anggota DPD.

Oesman Sapta Odang (OSO) tidak akan mundur dari pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). / Facebook

Meski dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Oesman Sapta Odang (OSO) tidak akan mundur dari pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua DPD Oesman Sapta mengaku tak akan mundur selama KPU tidak menjalankan amanah konstitusi, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata Oesman di Jakarta, Selasa (22/1).

Ia mengatakan bahwa perjuangannya tersebut bukan untuk pribadinya sendiri, melainkan kepentingan hukum dan negara.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan pada Pemilu 2019, tetapi untuk 2024.