Ombudsman RI: Negara lakukan malaadministrasi

Ombudsman RI berharap negara meminta maaf terkait kematian ratusan petugas penyelenggara pemilu.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (kanan) memaparkan kajiannya terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5). Alinea.id/Cantika Adinda Putri Noveria

Ombudsman RI berharap negara meminta maaf terkait kematian ratusan petugas penyelenggara pemilu. Anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala menilai negara telah melakukan malaadministrasi sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu 2019 merenggut ratusan nyawa. 

Kelalaian negara--khususnya DPR dan pemerintah--terlihat dalam perumusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Adrianus, meskipun dibahas berlarut-berlarut, ternyata UU tersebut tidak bisa diaplikasikan secara efektif. 

"Penyelenggaraan pemilu 2019 lebih fokus pada proses penyelesaian pemungutan dan perhitungan suara. Dengan kata lain, lebih memperhatikan faktor masyarakat (atau) pemilih sebagai penerima layanan," kata Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5). 

Dalam perumusan UU Pemilu, menurut Adrianus, pemerintah dan DPR minim membahas aspek keselamatan dan kesehatan petugas pemilu selaku pemberi layanan. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak memiliki pimpinan dengan perspektif kesehatan. 

"Terdapat kecenderungan kuat semangat business as usual atau kembali seperti biasa dan semangat 'sudah dari dulu begitu' dalam menyikapi masalah kesehatan petugas pemilu," ujarnya.