Orasi di Munajat 212, Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu

Dalam orasinya, Ketua Umum PAN itu terlihat menggiring opini massa Munajat 212.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta M Jufri menerima laporan TKD Jokowi-Ma'ruf di Kantor Bawaslu DKI, Selasa (26/2). Foto Alinea.id/Akbar Persada

Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) DKI Jakarta melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Zulkifli dilaporkan terkait orasinya di Malam Munajat 212, beberapa waktu lalu. 

"Ada seorang pajabat tinggi negara ini berinisial ZH belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan salah satu calon presiden," ujar Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di Kantor Bawaslu DKI, Jakarta, Selasa (26/2). 

Dalam orasinya, Zulkifli berulangkali melontarkan pernyataan tendensius 'menggelitik' reaksi massa. "Pemilihan menentukan nasib kita, nasib Indonesia. Persatuan nomor 1, soal presiden?" ujar Zulkifli di hadapan massa hingga tiga kali. 

Massa Munajat 212 pun langsung koor. "Nomor 2!" teriak mereka secara serempak. Nomor dua yang diteriakan massa Munajat 212 ditengarai mengacu pada nomor urut Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Menurut Prasetyo, orasi Zulkifli itu diduga melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ancaman pidananya diatur dalam pasal 547.