Pakai narasi kecurangan, ini isi permohonan Prabowo-Sandi ke MK

Prabowo-Sandi menilai calon presiden petahana telah melakukan abuse of power.

Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat konferensi pers akan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Antara Foto

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, diwakili tim kuasa hukumnya, telah mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/5).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, saat mendaftar di Gedung MK Jakarta mengatakan dalam permohonan tersebut pihak Prabowo-Sandi menyampaikan beberapa argumen penting.

Dalam permohonannya, dikutip dari MKRI.id, menyebutkan Pemilu yang jujur dan adil adalah syarat fundamental dalam menjamin eksistensi dan keberlanjutan Negara Hukum Republik Indonesia.

Dalam permohonannya ini juga menyebut MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) bermakna pula sebagai penegak dan pembuka pintu keadilan sehingga memberikan harapan masa depan negara dan bangsa ini bagi para pencari keadilan.

Dalam permohonan yang ditandatangani Para Tim Kuasa Hukumnya, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.