Pelanggaran netralitas ASN terbanyak di medsos
Sebanyak 165 kasus pelanggaran pemilu dilakukan ASN yang dilaporkan masyarakat kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Aparatur sipil negara (ASN) menjadi kelompok yang paling banyak dilaporkan karena diduga melanggar aturan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan sebanyak 165 kasus pelanggaran pemilu dilakukan ASN yang dilaporkan masyarakat kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berdasarkan data Bawaslu hingga 1 Maret 2019, pelanggaran terjadi di Provinsi Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi mengungkapkan pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 43 kasus. Pelaku pelanggaran terbanyak ialah ketua atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD), yakni sebanyak 10 orang.
"Bentuk pelanggarannya sendiri paling banyak dilakukan mengenai tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial sebanyak 40 kasus," ujar Ratna di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofjan Effendi mengatakan, KASN telah mengusut 24 kasus pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN, KASN akan terus menindaklanjuti laporan dari Bawaslu.