Penggelembungan suara untuk paslon 01 disebut terjadi di 25 provinsi

BPN sebut perolehan sebenarnya untuk suara paslon 01 sekitar 62.886.362 atau 48%.

Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon membacakan permohonan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /Antara Foto

Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membeberkan adanya praktik penggelembungan suara untuk pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam perhelatan pemilu presiden atau Pilpres 2019.

Menurut pria yang akrab disapa BW itu, suara yang digelembungkan untuk paslon 01 mencapai 20 juta suara. Tak hanya itu, pihak paslon 02 juga mengalami kerugian lain. BW mengatakan, ada pula penggerusan suara bagi paslon 02 yang jumlahnya sampai 2,5 juta suara. Hal tersebut diketahuinya berdasarkan hitungan tim IT internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

“Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 atau 48% dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 atau 52%,” kata BW melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (14/6).

BW menambahkan, berdasarkan hasil analisis IT forensik atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, tim IT BPN menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi. Rinciannya, ada beberapa provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Juga terjadi di lebih dari 400 kabupaten atau kota.

"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung," kata BW.