Penyebar hoaks KPU punya server di luar negeri akan dilaporkan ke polisi

Proses penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual.

Seorang warga melakukan simulasi pencoblosan surat suara. Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melaporkan penyebar hoaks atau berita bohong mengenai KPU yang disebut memiliki server untuk menyimpan data dan informasi di luar negeri. Terlebih, ada pula informasi yang menyatakan server tersebut telah dibobol. Menurut Komisioner KPU, Hasyim Ashari, informasi tersebut tidaklah benar. KPU disebutnya hanya memiliki server di dalam negeri.

"Berdasarkan tuduhan yang tidak berdasar lewat video tersebut, KPU merasa dirugikan dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Hasyim di Jakarta pada Kamis, (4/4).

Selain membantah memiliki server di luar negeri, KPU juga membantah soal tuduhan bahwa KPU sudah mengatur perolehan suara capres melalui sistem IT. Juga termasuk pengaturan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. 

Hasyim menjelaskan, proses penghitungan perolehan suara pemilu dilakukan secara manual. Mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), di kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga terakhir KPU RI.

Hasil penghitungan perolehan suara di TPS nanti akan dicatat dalam Form C1, yang kemudian dikumpulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk dipindai dan diunggah ke sistem informasi penghitungan suara atau Situng.