sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyebar hoaks KPU punya server di luar negeri akan dilaporkan ke polisi

Proses penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 04 Apr 2019 15:20 WIB
Penyebar hoaks KPU punya server di luar negeri akan dilaporkan ke polisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melaporkan penyebar hoaks atau berita bohong mengenai KPU yang disebut memiliki server untuk menyimpan data dan informasi di luar negeri. Terlebih, ada pula informasi yang menyatakan server tersebut telah dibobol. Menurut Komisioner KPU, Hasyim Ashari, informasi tersebut tidaklah benar. KPU disebutnya hanya memiliki server di dalam negeri.

"Berdasarkan tuduhan yang tidak berdasar lewat video tersebut, KPU merasa dirugikan dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Hasyim di Jakarta pada Kamis, (4/4).

Selain membantah memiliki server di luar negeri, KPU juga membantah soal tuduhan bahwa KPU sudah mengatur perolehan suara capres melalui sistem IT. Juga termasuk pengaturan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. 

Hasyim menjelaskan, proses penghitungan perolehan suara pemilu dilakukan secara manual. Mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), di kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga terakhir KPU RI.

Hasil penghitungan perolehan suara di TPS nanti akan dicatat dalam Form C1, yang kemudian dikumpulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk dipindai dan diunggah ke sistem informasi penghitungan suara atau Situng.

"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik, saksi, panwas TPS, warga, pemantau; dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano," ujarnya.

"Ini karena proses perhitungan dilakukan secara manual. Mulai dari TPS di tingkat kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat nasional."

Isu-isu seperti itu, menurut Hasyim, sangat membahayakan dan merugikan KPU. Pasalnya, KPU dianggap telah berbuat curang sebagai pihak penyelenggara pemilu.

Sponsored

“Jadi, KPU sebetulnya tidak melakukan itu, tapi seolah-olah melakukan itu. Ini juga bisa membahayakan kepercayaan publik pada proses penyelenggaraan publik terutama proses pemungutan dan perhitungan,” ucapnya

Karena merasa dirugikan, Hasyim mengatakan, KPU akan melaporkan penyebar isu tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri. Ini dilakukan agar ada penegakan hukum. Tujuannya, untuk menjaga Pemilu 2019 lebih berkualitas dan berintegritas.

"Kalau, kemudian prosesnya dinilai cacat berarti keputusannya cacat dan pada bagian akhir ini akan jadi problem. Pada intinya informasi atau substansi atau materi yang berkembang dalam video itu semuanya tidak benar," katanya.

KPU, kata Hasyim, saat ini telah melakukan koordinasikan pada Bawaslu.”Tapi intinya, kami akan melaporkan secepat mungkin supaya tidak bertele-tele. Karena ini berkaitan dengan hasil suara," kata Hasyim.

Berita Lainnya
×
tekid