Perludem dilaporkan ke Bareskrim soal hitung cepat

Titi menekankan, Perludem bukan lembaga survei yang tergabung dalam Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Hotel Morissey, Jakarta, Sabtu (20/4). Alinea.id/Valerie Dante

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku kebingungan atas pelaporan yang diajukan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) kepada Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (18/4).

Titi menerangkan, KAMAKH melaporkan Perludem atas tuduhan telah membuat hitung cepat yang tidak akurat dan mengunggulkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menanggapi hal itu, Titi menekankan, Perludem bukan lembaga survei yang tergabung dalam Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi).

"Perludem tidak menyelenggarakan hitung cepat atau survei yang berkaitan dengan Pemilu 2019," katanya di Hotel Morissey, Jakarta, Sabtu (20/4).

Titi menuturkan, Perludem tidak memiliki kapasitas ataupun kompetensi untuk melakukan hitung cepat atau survei terkait Pemilu 2019.