Peserta pemilu dominasi pelanggaran

Penyelenggara pemilu pun masuk di jajaran pelaku pelanggaran terbanyak.

Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang dirusak orang tak dikenal di jalan Haji Nafi, Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/12). Foto Antara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada 2.050 pelanggaran yang terjadi sejak tahapan Pemilihan Umum 2019 dimulai. Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut, pelaku pelanggaran didominasi peserta pemilu. 

"Untuk tahun 2018 kami sudah mencatat ada sekitar 2.050 pelanggaran selama masa pelaksanaan pemilu 2019. Sebanyak 820 kasus dilakukan oleh peserta pemilu," ujar Ratna dalam acara refleksi akhir tahun 2018 Bawaslu Sulawesi Tengah di Palu, Sulteng, Senin (31/12). 

Kategori pelaku lainnya, lanjut Ratna, berasal dari tim dan pelaksana kampanye (sebanyak 546 kasus), penyelenggara pemilu (520 kasus), pemilih (108 kasus), pejabat (30 kasus) dan aparatur sipil negara (24 kasus).

Ratna menambahkan, sebanyak 1.669 kasus pelanggaran merupakan temuan Bawaslu sedangkan sisanya merupakan laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Dari total 2.050 pelanggaran, Bawaslu saat ini tengah memroses 64 kasus pelanggaran, dan sebanyak 313 kasus bukan termasuk pelanggaran.

"Belum lagi permohonan sengketa yang kami catat sejak dimulai-nya tahapan pencalonan sebanyak kurang lebih 500 kasus pelanggaran," sebut Ratna.