Polemik batas usia dan status menikah dalam pemilu

Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dan mengikuti pemilu telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dan mengikuti pemilu telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. / Antara Foto

Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dan mengikuti pemilu telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai penyelenggaraan pemilu masih belum sepenuhnya mengadopsi perspektif HAM.

Menurut Taufan, penyelenggaraan pemilu tidak sepenuhnya mengadopsi perspektif HAM disebabkan karena mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Belum sepenuhnya perspektif HAM dianut dalam regulasi maupun penyelenggaraan pemilu kita," tutur Taufan dalam konferensi pers Temuan Penting dan Catatan Kritis Pemantauan Persiapan Penyelenggaran Pileg dan Pilpres 2019, yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Taufan mencontohkan terkait batas usia pemilih dalam pemilu yang ditentukan berdasarkan UUD 1945.