sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik batas usia dan status menikah dalam pemilu

Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dan mengikuti pemilu telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 05 Apr 2019 00:29 WIB
Polemik batas usia dan status menikah dalam pemilu

Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dan mengikuti pemilu telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai penyelenggaraan pemilu masih belum sepenuhnya mengadopsi perspektif HAM.

Menurut Taufan, penyelenggaraan pemilu tidak sepenuhnya mengadopsi perspektif HAM disebabkan karena mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Belum sepenuhnya perspektif HAM dianut dalam regulasi maupun penyelenggaraan pemilu kita," tutur Taufan dalam konferensi pers Temuan Penting dan Catatan Kritis Pemantauan Persiapan Penyelenggaran Pileg dan Pilpres 2019, yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Taufan mencontohkan terkait batas usia pemilih dalam pemilu yang ditentukan berdasarkan UUD 1945.

"Contohnya saja, soal batas usia, dalam UU kita batasnya 17 tahun. Kemudian bahkan yang sudah menikah walaupun di bawah 17 tahun pun bisa memilih. Padahal dalam perspektif HAM, semisal dari Konvensi Hak Anak, bahwa seseorang memiliki hak pilih itu terkait kelayakan seseorang untuk memilih," ujar Taufan. 

Seperti diketahui, pada Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Sedangkan pada Pasal 19 ayat (1) UU Pemilu Legislatif berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih,”.

Taufan menjelaskan, jika penyelenggaraan pemilu menggunakan perspektif HAM tentunya akan lebih tepat mengacu pada Konvensi Hak Anak yang mematok usia 18 tahun sebagai batas menuju kematangan berpikir.

Sponsored

"Idealnya, Indonesia sebagai negara peserta, memberlakukan apa yang ditetapkan dalam Standar Konvensi Hak Anak," ujarnya. 

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang mana pada pasal 1 secara umum mendefinisikan anak sebagai orang yang belum mencapai usia 18 tahun. Namun, dalam konvensi tersebut juga mengakui kemungkinan adanya perbedaan atau variasi dalam penentuan batas usia kedewasaan dalam peraturan perundang-undangan dari setiap negara peserta, yang termasuk pula terkait keikutsertaan pemilu. 

"Itu harusnya diatur, usia berapa seseorang telah layak atau bisa disebut dewasa. Sebab, perkara ini menyangkut pembuatan keputusan politik kedepannya," urainya.

Selain soal batas usia, terkait status menikah yang turut menjadi parameter, Taufan menilai hal itu tidak mencerminkan perspektif HAM. Status sudah menikah tidak mengambarkan kematangan berpikir seseorang. 

Apalagi, kata dia, pernikahan di bawah umur tergolong marak terjadi di Indonesia. "Tidak ada peraturan atau standar HAM seperti itu," kata Taufan.

Berita Lainnya
×
tekid