Polisi cium kejanggalan uang Rp259 juta untuk saksi dari Gerindra

Uang ratusan juta yang disebut untuk saksi dibawa oleh pengendara mobil dan ojek online.

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banda Aceh mengkampanyekan anti politik uang seusai apel siaga dan patroli pengawasan pemilihan umum 2019. Antara Foto

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera, mengatakan pihak kepolisian mencium adanyanya kejanggalan uang sebesar Rp259 juta yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur. Uang tersebut disebut akan digunakan membayar honor saksi pada pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2019. 

“Untuk uang di Surabaya yang diamankan jumlahnya Rp259 juta. Dari keterangan pelaku, uang itu rencananya untuk membayar honor saksi dari Partai Gerindra,” kata Barung di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (16/4).

Barung mengatakan, polisi menangkap pelaku pembawa uang tersebut pada Selasa (16/4) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Menurut Barung, ada kejanggalan terkait uang honor yang diberikan kepada saksi-saksi itu. Sebab, uang tersebut dikirim secara diam-diam oleh pengendara mobil dan ojek online dari waktu dini hari sampai pagi hari. 

“Kalau untuk saksi tentunya tidak dilakukan sampai dengan 05.30 WIB. Inilah temuan kita di lapangan, ada beberapa orang yang kita amankan. Uang tersebut saat ini diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujar Barung.

Terkait penangkapan ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur membenarkan adanya informasi itu. Menurut Bawaslu, penangkapan terhadap pelaku karena ada indikasi dugaan money politic atau politik uang terkait Pemilu 2019.