Polri didesak segera proses kasus Agum Gumelar

Agum dilaporkan karena mengungkap alasan Prabowo dipecat dari militer.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jenderal (Purn) Agum Gumelar. Foto: Ist

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa perwakilan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks (KAMAH) Eliyasa Budiarto selaku pelapor anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar. Diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Eliyasa baru 'dibebaskan' sekira pukul 15.30 WIB. 

"Ditanya 25 pertanyaan seputar isi video yang sudah kita serahkan dan kaitannya dengan laporan yang diajukan," ujar Eliyasa kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/4).

Sebelumnya, Agum dilaporkan karena pernyataan-pernyataannya yang menyebut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terlibat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada 1998. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Agum menuding Prabowo bertanggung jawab dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada era reformasi. 

Elyasa menuntut agar Polri segera memproses kasus tersebut. Ia menyebut pernyataan Agum telah menimbulkan gejolak di masyarakat. "Kita tunggu satu bulan. Kalau tidak bergerak, berarti ada intervensi dari kubu 01," ujarnya.