sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri didesak segera proses kasus Agum Gumelar

Agum dilaporkan karena mengungkap alasan Prabowo dipecat dari militer.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 23 Apr 2019 19:32 WIB
Polri didesak segera proses kasus Agum Gumelar

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa perwakilan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks (KAMAH) Eliyasa Budiarto selaku pelapor anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar. Diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Eliyasa baru 'dibebaskan' sekira pukul 15.30 WIB. 

"Ditanya 25 pertanyaan seputar isi video yang sudah kita serahkan dan kaitannya dengan laporan yang diajukan," ujar Eliyasa kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/4).

Sebelumnya, Agum dilaporkan karena pernyataan-pernyataannya yang menyebut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terlibat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada 1998. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Agum menuding Prabowo bertanggung jawab dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada era reformasi. 

Elyasa menuntut agar Polri segera memproses kasus tersebut. Ia menyebut pernyataan Agum telah menimbulkan gejolak di masyarakat. "Kita tunggu satu bulan. Kalau tidak bergerak, berarti ada intervensi dari kubu 01," ujarnya. 

Kuasa hukum Eliyasa, Pitra Romadhoni mengatakan pernyataan Agum Gumelar diduga bermuatan kepentingan politik. Menurut Pitra, sebagai anggota Wantimpres, Agum seharusnya menginisiasi proses peradilan untuk Prabowo jika benar-benar mengetahui mantan Danjen Kopassus itu terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat. 

"Saya menduga ini adalah kepentingan politik. Dia (Agum) orang yang berwawasan tinggi. Jadi, jangan buat cerita yang belum pasti kebenarannya sehingga menimbulkan kerugian bagi Prabowo Subianto,” kata Pitra.

Agum Gumelar dilaporkan karena menyebut hengkangnya Prabowo dari jajaran militer karena terlibat kasus penculikan dan pembunuhan sejumlah aktivis 98. Pernyataan tersebut dianggap merugikan Prabowo yang saat ini statusnya sebagai salah satu kandidat presiden. 

Sponsored


 

Berita Lainnya
×
tekid