Sanksi pidana mengancam pelanggar aturan hitung cepat

Sesuai putusan MK, hasil hitung cepat Pemilu 2019 hanya boleh diumumkan dua jam setelah TPS wilayah barat ditutup.

Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4). /Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau lembaga survei untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan publikasi hasil hitung cepat. Sesuai putusan MK, hasil hitung cepat Pemilu 2019 hanya boleh diumumkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Indonesia barat ditutup pada pukul 13.00 WIB. 

"Sebab ada konsekuensi hukum jika itu dilanggar, maka akan ada sanksi pidana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/4). 

Sebelumnya, sejumlah stasiun televisi swasta nasional dan Asosiasi Riset dan Opini Publik (Aropi) menggugat pasal-pasal terkait hitung cepat di UU Pemilu. Pasal yang diuji yakni Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2).

Para pemohon berharap diperbolehkan mengumumkan hasil hitung cepat lebih awal ketimbang yang diatur dalam UU Pemilu. Namun demikian, MK menolak permohonan itu dan menyatakan UU Pemilu tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi kami ingatkan (untuk mematuhi putusan MK) karena kami juga tidak mengharapkan lembaga survei itu mendapat masalah hukum karena tidak mematuhi aturan," imbuh Wahyu.