Sumbangan Sandi tak langgar aturan

KPU menegaskan sumbangan dari pasangan calon dan parpol pengusung tidak dibatasi.

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memaparkan dana kampanye yang dikumpulkan kubunya di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta. Foto Antara

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyumbang uang sebesar Rp39,5 miliar untuk dana kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Sandi, sapaan akrab Sandiaga, bahkan merelakan harta dan asetnya untuk mendanai kampanye Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. 

Nilai sumbangan yang fantastis itu dikritik sejumlah pihak. Politikus Golkar Firman Soebagyo menduga Sandi menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 327 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Disebutkan dalam UU Pemilu, sumbangan perorangan maksimal hanya boleh sebesar Rp2,5 miliar saja. 

Namun demikian, Komisioner Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asyari punya pandangan lain terkait hal ini. Menurutnya, Sandi sama sekali tak melanggar aturan perundang-undangan. 

"Kalau Pak Sandiaga Uno sumbernya 39,5 miliar kepada tim kampanyenya, itu menurut Undang-Undang tidak ada yang dilanggar. Yang ada batasan sumbangan Rp25 miliar itu korporat. Kalau perorangan itu Rp2,5 miliar. Itu kalau pihak lain," kata Hasyim. 

Dia menjelaskan, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres bisa berasal dari tiga pihak yakni pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.