Timsel Bawaslu DKI Jakarta jamin kebijakan afirmatif perempuan dan penyandang disabilitas

Adanya keterwakilan perempuan dalam komposisi penyelenggara pemilu diatur dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu.

Timsel Bawaslu DKI Jakarta menjamin pelaksanaan kebijakan afirmatif perempuan dan penyandang disabilitas dalam rekrutmen yang dilakukan. Dokumentasi Bawaslu

Rekrutmen calon anggota Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta 2023-2028 resmi dibuka per Senin (17/4). Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan diajak untuk turut mendaftar.

Dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Kepulauan Seribu, komunitas perempuan, dan penyandang disabilitas, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu DKI, Didik Suhariyanto, memaparkan tentang pentingnya keberadaan Bawaslu dalam proses demokrasi di Indonesia.

"Kehadiran lembaga pengawasan pemilu ini penting karena bertujuan menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil pemilu yang demokratis melalui pengawasan yang berintegritas dan berkredibilitas," tuturnya dalam keterangannya, Selasa (18/4).

"Oleh sebab itu, Bawaslu memiliki beberapa tugas dan wewenang. Misalnya, dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa, pengawasan tahapan pemilu, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses," imbuh Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta ini.

Sekretaris Timsel Bawaslu DKI, Rasminto, menambahkan, anggota Bawaslu harus berkompeten di bidangnya agar kerja-kerja pengawasan berjalan optimal. Kapabilitas tersebut mencakup kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu dan kepengawasannya, di bidang ketatanegaraan, dan menyangkut kepartaian.