Urgensi kehadiran Jokowi: Tergantung MK

Pakar hukum tata negara dari UPN Veteran, Wicipto Setiadi mengingatkan, MK berwenang memanggil setiap pihak untuk ke meja hijau konstitusi.

Presiden Joko Widodo menghadiri peringatan HUT ke-48 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 10 Januari 2021. Foto: Setneg.go.id

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai pemanggilan Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir sebagai presiden dalam persidangan sengketa hasil pemilu tidak elok. Lantaran, Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sementara bila hanya berstatus sebagai kepala pemerintahan, hakim akan memanggilnya ke ruang sidang.

Menurut Arief, status kepala negara yang sekaligus tersemat pada Jokowi harus dijunjung oleh para pemangku kepentingan. Atas dasar itu, yang dipanggil para menteri, mengingat mereka merupakan pembantu presiden.

"Karena begini. Dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres. Itu kemudian memunculkan beberapa hal," katanya, Jumat (5/4).

Wakil ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid melihat kehadiran Jokowi memang tidak diperlukan dalam persidangan. Sepakat dengan Hakim MK Arief, empat menteri yang bersaksi sudah dirasa cukup.

Apalagi, mereka secara jelas membeberkan tetek bengek soal Bansos. Isu ini pun dinilai tuntas dalam pembahasannya.