Usut laporan terhadap Jokowi, Bawaslu libatkan kepolisian

Jokowi dilaporkan oleh dua kelompok masyarakat yang berbeda ke Bawaslu.

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (ketiga kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (keempat kiri) berfoto bersama seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Foto Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) dalam menangani laporan dugaan pidana pemilu yang melibatkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi). 

"Sentra Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) karena yang dipermasalahkan ranahnya soal pidana pemilu," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Ada dua laporan yang telah masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelangaran yang dilakukan Jokowi saat debat kedua Pilpres 2019. Pertama, Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) karena mempertanyakan ihwal lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh 

Saat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, kuasa hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen mengatakan calon presiden petahana itu melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) karena menyerang Prabowo secara personal. 

Laporan kedua dilayangkan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks yang diwakili oleh Eggi Sudjana. Menurut Eggi, Jokowi beberapa kali melakukan kebohongan publik saat debat karena salah mengutip data capaian pemerintah.