Usut laporan terhadap Jokowi, Bawaslu libatkan kepolisian
Jokowi dilaporkan oleh dua kelompok masyarakat yang berbeda ke Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) dalam menangani laporan dugaan pidana pemilu yang melibatkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).
"Sentra Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) karena yang dipermasalahkan ranahnya soal pidana pemilu," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).
Ada dua laporan yang telah masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelangaran yang dilakukan Jokowi saat debat kedua Pilpres 2019. Pertama, Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) karena mempertanyakan ihwal lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh
Saat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, kuasa hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen mengatakan calon presiden petahana itu melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) karena menyerang Prabowo secara personal.
Laporan kedua dilayangkan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks yang diwakili oleh Eggi Sudjana. Menurut Eggi, Jokowi beberapa kali melakukan kebohongan publik saat debat karena salah mengutip data capaian pemerintah.
"Kedua, (Jokowi) dilaporkan soal pidana pemilu UU ITE dan Pidum (pidana umum). (Laporannya) sedang kami (Sentra Gakkumdu) dalami," jelas Afif.
Lebih lanjut, Afif mengatakan, Bawaslu belum bisa memastikan apakah Jokowi bakal dipanggil sebagai terlapor. "Nanti setelah dibahas pertama, baru kami bisa mengira-ngira (apakah Jokowi dipanggil atau tidak)" kata dia.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan Bawaslu merupakan satu-satunya lembaga yang punya otoritas menafsirkan pernyataan capres. "Makanya silahkan kalau memang ada dugaan pelanggaran, mekanisme prosedurnya dilakukan ke Bawaslu," kata Wahyu.