Kemkomdigi dan Kemendag dinilai memiliki peran strategis dalam penyediaan dan pengelolaan data statistik nasional.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas kembali penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pembahasan ini dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan keterlibatan kedua kementerian tersebut menjadi krusial dalam proses revisi ini, sebab peran strategisnya dalam penyediaan dan pengelolaan data statistik nasional.
“Kehadiran kedua kementerian ini sangat penting karena perannya dalam penyediaan statistik nasional,” ujar Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/4).
Dalam konteks perkembangan pesat teknologi informasi, Kemkomdigi dinilai memiliki kapasitas strategis dalam pengelolaan big data yang kini menjadi bagian integral dalam perumusan kebijakan berbasis data. Bob menekankan pemanfaatan big data dalam penyusunan statistik nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu elemen pembaruan yang ingin diakomodasi dalam RUU ini.
“Big data memberi perspektif baru sebagai sumber data alternatif. Kemkomdigi memiliki pemahaman dan pengalaman dalam pemanfaatan teknologi ini, yang sangat penting dalam reformasi statistik ke depan,” jelasnya.