close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
komdigi

Kumpulan berita terbaru tag Komdigi

Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

cari
bagikan
Bagikan :
×

Profil Lengkap

img
Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Komdigi termasuk dalam Kementerian Kelompok II yang menangani urusan pemerintahan dengan lingkup disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fungsi Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai berikut :

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media; 
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  • pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; 
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital; 
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. 
close icon