Gugatan AS terhadap industri pangan ultra-proses jadi peringatan bagi Indonesia untuk memperkuat regulasi demi melindungi kesehatan anak.
Pergeseran kebijakan kesehatan terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026 di Amerika Serikat. Sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan gizi dan penyakit tidak menular dengan menempatkan praktik industri pangan sebagai bagian dari masalah struktural kesehatan publik.
Pada Desember 2025, Pemerintah Kota San Francisco mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah perusahaan besar makanan dan minuman. Gugatan tersebut menyoroti peran industri dalam memproduksi serta memasarkan pangan ultra-proses yang dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Langkah hukum ini dipandang sebagai perlawanan terhadap pola pemasaran sistematis produk pangan yang bersifat adiktif dan merugikan kesehatan, dengan kemiripan kuat terhadap praktik yang sebelumnya dilakukan industri tembakau.
Selain itu, pada 7 Januari 2026, pemerintah federal Amerika Serikat merilis pembaruan Dietary Guidelines yang menandai pergeseran paradigma kebijakan gizi nasional. Pedoman terbaru tersebut menekankan pembatasan konsumsi gula tambahan, lemak jenuh, dan natrium, serta untuk pertama kalinya mengintegrasikan tingkat pemrosesan pangan sebagai indikator utama kualitas diet.
Pergeseran kebijakan ini diperkuat oleh berbagai studi yang menunjukkan bahwa konsumsi pangan ultra-proses (ultra-processed food/UPF) pada anak dan remaja berkaitan dengan meningkatnya risiko obesitas, diabetes tipe 2, serta gangguan metabolik. Pola makan tinggi UPF mendorong asupan gula, lemak jenuh, dan natrium berlebihan, meningkatkan resistensi insulin dan tekanan darah sejak usia dini, serta mempercepat munculnya penyakit tidak menular pada generasi muda.