Riza Chalid dan Jurist Tan diklaim jadi stateless setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pencabutan paspor keduanya.
Dua tersangka kasus korupsi--Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT)--kini berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi. MRC dan JT stateless setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pencabutan paspor keduanya.
Permohonan pencabutan paspor keduanya diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung). MRC dan JT sudah berkali-kali dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan, namun selalu mangkir. Keduanya diduga berada di Singapura.
"Sudah minta kita cabut paspornya (MRC), ya. JT pun sudah kita minta cabut supaya stateless kan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10).
MRC merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor minyak mentah di PT Pertamina periode 2018 hingga 2023. Kasus itu ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun. Selain MRC, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka lainnya, termasuk sejumlah petinggi Pertamina.
Adapun JT merupakan eks staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. JT diduga ikut terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dari Google yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.