Wacana pembubaran ormas bermasalah harus disikapi dengan hati-hati.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan ormas yang meresahkan masyarakat. Sanksi tegas perlu diberikan kepada ormas yang terbukti terlibat aksi-aksi premanisme.
"Kalau memang terlibat aksi premanisme, ya, segera bubarkan. Jangan sampai negara kalah dengan aksi-aksi premanisme," ujar Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/5) lalu.
Legalitas ormas merupakan ranah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2107 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), pemerintah berwenang membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kepolisian siap menyuplai data ormas-ormas yang berperilaku meresahkan publik. Data itu dikumpulkan selama Operasi Berantas Jaya 2025.
"Kita bisa mengajukan, 'Ini loh datanya.' Sarannya seperti ini... Tetapi, untuk prosesnya, semua berada di Kementerian Dalam Negeri," kata Wira kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5).