Peristiwa

Bagaimana aturan "jual-beli" pulau di Indonesia?

Setidaknya ada lima pulau di Indonesia yang dipasarkan di situs jual-beli internasional.

Selasa, 24 Juni 2025 07:07

Sejumlah pulau di Indonesia dipasarkan di laman Private Islands Online. Setidaknya ada lima pulau yang ditawarkan, yakni dua pulau kecil di Kepulauan Anambas, Riau, properti Pulau Sumba dan pantai Selancar di Pulau Sumba. Ada pula plot Pulau Seliu di dekat Pulau Belitung dan Pulau Panjang, NTB. 

Hingga kini, sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus 'for sale' di situs tersebut. Harga lahan di pulau itu tak dicantumkan, namun dijanjikan akan diberi tahu kepada para peminat sesuai permintaan (price upon request). 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto angkat bicara soal itu. Ia menegaskan tidak ada pulau milik pribadi atau perorangan di Indonesia. Yang ada hanya pulau-pulau yang disewakan. 

"Ya, bicara (kepemilikan) keseluruhan itu ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen itu yang pertama," ungkap Bima kepada wartawan di sela-sela kunjungan di Kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (23/6). 

Di laman Private Islands Online, Kepulauan Anambas dideskripsikan sebagai pulau indah dengan hamparan pasir putih. Berlokasi hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura, pulau itu potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait