Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa potensial jadi tersangka dalam kasus dugaan pencamaran nama baik terhadap Jokowi.
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tingkat penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya. Inilah di tahap kedua sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7) lalu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada April 2025. Para terlapor ditersangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.
Kelimanya dilaporkan karena menuding ijazah tanda kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. Salah satu poin yang dipersoalkan ialah penggunaan jenis huruf Times New Roman dalam lembar pengesahan skripsi Jokowi. Pada 1985 atau saat Jokowi lulus, jenis huruf itu belum digunakan oleh percetakan.