Bagaimana nasib Rismon cs usai laporan Jokowi masuk penyidikan?
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tingkat penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya. Inilah di tahap kedua sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7) lalu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada April 2025. Para terlapor ditersangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.
Kelimanya dilaporkan karena menuding ijazah tanda kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. Salah satu poin yang dipersoalkan ialah penggunaan jenis huruf Times New Roman dalam lembar pengesahan skripsi Jokowi. Pada 1985 atau saat Jokowi lulus, jenis huruf itu belum digunakan oleh percetakan.
Belakangan, muncul spekulasi ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Dugaan itu diungkap politikus PDI-Perjuangan Beathor Suryadi. Menurut Beathor, dokumen ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka oleh Widodo, salah satu anggota tim inti Jokowi yang berasal dari Solo.
Selain Widodo, menurut Beathor, tim Solo beranggotakan David dan Anggit. Mereka berkolaborasi dengan kader PDI-P DKI seperti Dani Iskandar, Indra, dan Yulianto untuk menyiapkan dokumen-dokumen pencalonan Jokowi di Pilgub DKI 2012.
Beathor menyebut proses penyusunan dokumen administratif Jokowi dilaksanakan di sebuah rumah di Jalan Cikini No. 69, Menteng, Jakarta Pusat. “Dokumen itu disusun buru-buru di rumah Cikini," ujar dia.
Dugaan ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka turut menyeret nama Rektor Universitas Moestopo Raharjo. Menurut Roy Suryo, Paiman pernah punya kios percetakan dan penjilidan di Pasar Pramuka. Hingga 2017, Paiman disebut masih punya toko di area pasar.

Apa tanggapan kubu Jokowi?
Wakil Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo) Freddy Alex Damanik menyambut baik peningkatan status perkara yang dilaporkan Jokowi. Menurut Freddy, polisi sudah bekerja profesional dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi, termasuk dari pihak UGM.
"Jujur kami sudah meyakini ini sejak awal, hanya masalah waktu saja Roy Suryo dan kawan-kawan akan menjadi tersangka atas tuduhan mereka kepada Pak Jokowi," kata Freddy dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (13/7).
Sebelumnya, Bareskrim Polri sempat menyatakan ijazah Jokowi asli. Pernyataan itu dikeluarkan setelah memeriksa keidentikan ijazah Jokowi dengan ijazah rekan-rekan Jokowi lainnya yang mengklaim teman seangkatan Jokowi saat kuliah di UGM.
Apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya juga datang dari kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara. "Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai.
Bagaimana tanggapan Rismon cs?
Ketika suatu perkara sudah naik statusnya ke tahap penyidikan, kepolisian lazimnya akan menetapkan para tersangka. Penetapan tersangka biasanya hanya batal ketika Polri menerbitkan surat perintah dihentikannya penyidikan (SPDP).
Rismon mengaku tak gentar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Menurut dia, bukti-bukti ilmiah yang ia kumpulkan selama ini telah menunjukkan bahwa ijazah Jokowi yang ditampilkan di ruang publik, baik oleh kader PSI Dian Sandi atau Bareskrim, diduga kuat palsu.
"Kami tidak gentar. Kami akan lawan segala bentuk kriminalisasi kepada kami," kata Rismon seperti dikutip dari sebuah video yang tayang di Kompas.tv, Minggu (13/7).
Sebelumnya, Rismon dan kawan-kawan bersama tim dari Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada 9 Juli. Menurut Rismon, kubunya telah mengungkap semua bukti yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi palsu ke tim Bareskrim.
"Dan tidak ada bantahan sama sekali dari Bareskrim dan Dirtipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Kami akan lanjutkan perjuangan ini," kata Rismon.
Sidang dugaan kasus ijazah Jokowi dihentikan
Terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi dalam perkara gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq. Putusan eksepsi dibacakan, Kamis (10/7).
Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Dengan putusan itu, maka persidangan gugatan ijazah palsu di PN Solo tak dijanjutkan. Gugatan gugur lantaran PN Solo merasa tak berwenang menyidangkan perkara itu.


