Peristiwa

Bagi driver ojek online, perkara utama bukan soal kenaikan tarif

Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online sebesar 8% hingga 15%.

Senin, 07 Juli 2025 09:08

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan penyesuaian tarif ojek online sebesar 8% hingga 15%. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, wacana itu masih dalam tahap kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Artinya, ini belum berupa keputusan final, prosesnya masih banyak, masih panjang," kata Aan ditemui di Jakarta, Rabu (2/7), dikutip dari Antara.

Kajian yang dilakukan, kata Aan, mencakup struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi, serta usulan pembatasan potongan maksimal sebesar 10% yang menjadi tuntutan para mitra.

Pengemudi ojek online, Romdon, 22 tahun, menyambut baik rencana kenaikan tarif ini. Secara teori, kata dia, wacana kenaikan tarif akan berdampak positif terhadap pendapatan harian. Namun, dia menyoroti, dampak positif dari kebijakan ini sangat bergantung pada kestabilan jumlah order atau penumpang harian. Di sisi lain, dia pun khawatir.

“Kalau tarif naik malah bikin pelanggan jadi sepi, ya itu bisa jadi bumerang juga buat kita sebagai driver,” kata Romdon kepada Alinea.id, Sabtu (5/7).

Saat ini saja, dalam waktu empat hari terakhir, dia mengaku hanya mendapat satu penumpang. Meski sudah aktif sejak pagi hingga sore. Romdon pun mengeluhkan besarnya potongan yang diambil oleh aplikator.

Nofal Habibillah Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait