Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pengakuan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pekerja formal, bukan sekadar mitra.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menjelaskan bahwa dalam konvensi tersebut, seluruh pengemudi berbasis platform digital secara resmi dikategorikan sebagai pekerja platform digital. Terlebih, perwakilan pemerintah Indonesia melalui Kemnaker telah menyetujui konvensi tersebut dalam sidang ILO pada 12 Juni lalu.
“Jadi, status pengemudi ojol tidak didasarkan pada perjanjian kemitraan di atas kertas, yang selama ini dilakukan perusahaan platform untuk mengaburkan hubungan kerja yang terjadi,” ujar Lily dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Lily, perubahan status menjadi pekerja formal akan memberikan kepastian hak bagi para pengemudi ojol, termasuk hak atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia mencontohkan, jika mengacu pada UMP Jakarta yang berada di angka Rp5,7 juta, jaminan upah bulanan tersebut akan jauh lebih menyejahterakan dibandingkan sistem saat ini, ketika rata-rata pengemudi hanya mengantongi pendapatan sekitar Rp100.000 per hari.
Selain jaminan upah, perubahan status tersebut juga dinilai dapat menghapus sistem potongan komisi oleh pihak aplikasi karena skema hubungan kerja berubah menjadi upah bulanan tetap. Dampak positif lainnya adalah pembatasan jam kerja. Pengemudi tidak lagi terpaksa bekerja di jalanan selama 12 hingga 17 jam sehari, melainkan berhak atas batasan normatif 8 jam kerja per hari.
Oleh karena itu, SPAI menuntut Pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti persetujuan Konvensi ILO tersebut dengan memasukkan status hukum pengemudi ojol, taksol, dan kurir ke dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Sebagai rujukan tambahan, SPAI meminta Kemnaker mengacu pada Rekomendasi ILO Nomor 198 tentang Hubungan Kerja. Rekomendasi tersebut menegaskan bahwa penentuan status pekerja harus melihat fakta lapangan. Dalam praktiknya, operasional harian pengemudi dinilai berada di bawah rantai perintah dan kendali atau subordinasi perusahaan platform.