Dorongan untuk melakukan reformasi regulasi dan peningkatan penegakan hukum semakin mendesak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong lahirnya kebijakan guna memberantas praktik judi online yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan korektif. Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menegaskan regulasi yang ada saat ini belum cukup mengatur sanksi terhadap pelaku maupun penyedia platform.
“Saya usulkan, misalnya, bantuan sosial seperti KJP (Kartu Jakarta Pintar) bisa dicabut bagi warga yang terbukti terlibat judi online. Ini bukan soal menghukum, tapi memberi pesan tegas negara tidak menoleransi perilaku menyimpang ini,” kata Yulius, dikutip Jumat (18/4).
Praktik judi online semakin canggih dan masif. Meski ribuan situs telah diblokir, gelombang baru terus bermunculan. Menurut Yulius, hal itu menunjukkan langkah-langkah yang ada saat ini belum cukup untuk meredam fenomena ini secara menyeluruh.
Upaya penindakan yang dilakukan pemerintah dinilai masih lebih banyak terjadi di "atas permukaan". Menurutnya, pemberantasan judi online harus menyentuh akar masalah dan melibatkan seluruh kekuatan negara secara terkoordinasi.
“Kalau hari ini diblokir, besok bisa muncul seribu lagi. Artinya, kita tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran. Harus ada strategi yang memberikan efek jera besar, menyasar jaringan penggerak di baliknya,” ujar Yulius.