Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan skema pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengefisiensikan penggunaan anggaran.
Tysa Novenny, Juru Bicara BGN dikutip dari ANTARA (4/11/2026) menyebut kebijakan ini untuk memastikan pengelolaan anggaran tepat sasaran dan sesuai dengan pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang telah ditetapkan.
Dalam skema terbaru, anggaran penyediaan makanan sebesar Rp 13.000 untuk porsi kecil dan Rp 15.000 untuk porsi besar. Adapun biaya operasional dapur ditetapkan sebesar Rp 3000 per penerima MBG.
Penghitungan ini didasarkan pada jumlah nyata penerima manfaat masing-masing SPPG. Berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon yang dinilai berpotensi membuat pengeluaran melampaui batas anggaran.
Tyas juga menyebut mengenai penyesuaian terhadap skema insentif mitra. Sebelumnya telah ditetapkan tarif harian sebesar Rp 6.000.000, namun dalam aturan terbaru pemerintah menerapkan insentif sebesar RP 2.000 per penerima manfaat.
Kini unit kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional. Penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan masak dan makan merupakan kewajiban yang harus disediakan sendiri oleh pihak mitra.
Seluruh komponen biaya operasional, biaya bahan baku, serta insentif ini dihitung dan dibebankan berdasarkan periode satu bulan penuh.
Manajemen anggaran yang baik dinilai dapat memaksimalkan anggaran yang disediakan oleh negara dan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG dengan kualitas yang baik.