Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disambut positif oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, JPPI menyayangkan Mahkamah masih memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Menurut organisasi tersebut, pemerintah dan DPR seharusnya sudah dapat menerapkan pemisahan tersebut mulai APBN 2027.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan putusan tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi anggaran pendidikan, tetapi koreksi terhadap penggunaan anggaran seharusnya tidak perlu ditunda. Ia menilai penyusunan APBN 2027 masih memungkinkan dilakukan penyesuaian sesuai pertimbangan yang disampaikan MK.
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," ujar Ubaid, Kamis (30/7).
JPPI menilai putusan tersebut menguatkan argumentasi yang selama ini disampaikan dalam persidangan. Menurut organisasi itu, penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan, sedangkan MBG merupakan program di bidang pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial yang tidak termasuk komponen utama pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Karena itu, JPPI menilai pembiayaan MBG tidak semestinya dimasukkan ke dalam mandatory spending pendidikan.
JPPI mengingatkan bahwa penundaan pemisahan anggaran hingga 2028 berpotensi memperpanjang berkurangnya alokasi dana untuk kebutuhan pendidikan. Dana tersebut dinilai seharusnya diprioritaskan untuk membebaskan biaya sekolah, memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, serta menangani anak yang belum memperoleh akses pendidikan.
Atas dasar itu, JPPI mendesak pemerintah dan DPR segera memisahkan seluruh anggaran MBG dari porsi anggaran pendidikan mulai APBN 2027, menempatkan pembiayaan MBG pada pos tersendiri di luar fungsi pendidikan, serta membuka postur anggaran pendidikan secara transparan agar tidak ada lagi program nonpendidikan yang masuk ke dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.