Peristiwa

Cybersex trafficking mengintai di jagat maya

Praktik-praktik eksploitasi seksual di ruang siber perlu diakomodasi di UU TPPO.

Senin, 04 Agustus 2025 11:00

Praktik-praktik eksploitasi seksual di ruang siber kian marak. Bentuknya beragam, mulai dari produksi konten seksual seperti pornografi digital, siaran langsung (livestreaming) aktivitas seksual secara paksa, hingga pembuatan dan distribusi materi pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu menjadi salah satu temuan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam riset bertajuk "Cybersex Trafficking: Penelitian Awal Perkembangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kontemporer di Indonesia." 

Peneliti ICJR Audrey Kartisha Mokobombang mengatakan cybersex trafficking merujuk pada bentuk perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual di ruang siber. Korbannya sering kali adalah anak-anak dan perempuan. 

"Tren perdagangan orang di ruang siber saat ini semakin kompleks, terlebih lagi menyasar perempuan dan anak. Cybersex trafficking sudah menjadi modus operandi baru yang berkontribusi signifikan pada perluasan praktik eksploitasi seksual secara daring," kata Audrey kepada Alinea.id di Jakarta, Minggu (3/8) lalu. 

Temuan ICJR serupa dengan SAFEnet. Pada 2024, SAFEnet mencatat terdapat 1.902 aduan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang terjadi pada perempuan dan laki-laki. Jenis KBGO tertinggi ialah ancaman penyebaran konten intim (51,16%), diekor sekstorsi (22,92%), dan non-concentual intimates images (14.2%). KBGO lainnya, semisal morphing, falming, doxing berbasis gender. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait