Ada puluhan orang masih hilang terkait gelombang unjuk rasa besar periode 25-31 Agustus 2025.
Sejumlah aktivis dan mahasiswa ditangkap buntut dari gelombang unjuk rasa yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia sejak 28 Agustus 2025. Salah satu yang menyita perhatian publik ialah penangkapan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Delpedro ditangkap paksa oleh delapan personel Polda Metro Jaya di Kantor Lokataru di Jakarta Timur pada Senin malam (1/9) pukul 22.45 WIB. Polisi juga menggeledah ruang kantor Lokataru Foundation tanpa surat penggeledahan dan diduga merusak kamera CCTV kantor.
“Saat pintu kantor dibuka, sepuluh orang berbaju hitam mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru," kata Muzaffar, perwakilan tim Lokataru, dalam sebuah keterangan pers kepada wartawan.
Di markas Polda Metro Jaya Delpedro lalu dijadikan tersangka dengan dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 15, 76 H, dan 87 UU Perlindungan Anak , serta Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Delpedro dan Lokataru dikenal vokal dalam mengkritik aksi-aksi represif aparat dalam penanganan demonstrasi 25–31 Agustus, termasuk di antaranya menyoroti dugaan penahanan terhadap 600 massa aksi tanpa dasar hukum.