Tak hanya kecanduan, anak-anak yang terlalu banyak bermain game online juga beresiko mengalami gangguan pendengaran, pengelihatan, insomnia, bahkan gangguan perkembangan otak.
Game online punya banyak dampak negatif bagi anak-anak. Tak hanya kecanduan, anak-anak yang terlalu banyak bermain game online juga beresiko mengalami gangguan pendengaran, pengelihatan, insomnia, bahkan gangguan perkembangan otak.
Meskipun sudah diregulasi, orang tua bisa saja kecolongan. Game online yang dimainkan anak-anak bisa saja berisi hal-hal negatif yang potensial ditiru anak-anak. Anak-anak juga potensial berinteraksi dengan orang dewasa yang berperilaku tidak semestinya.
"Industri game harus menjamin produk-produknya dibuat dan dipasarkan harus aman digunakan untuk anak. Itu wajib sesuai dengan PP (peraturan pemerintah)," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.
PP yang dimaksud Kawiyan ialah PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan nama PP Tunas. Game online termasuk penyelenggara sistem elektronik (PSE), sehingga terikat oleh PP Tunas.
Menurut Kawiyan, game online juga diatur dalam Peraturan Menteri No. 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Pasal 8 Permen tersebut mengklasifikasikan game berdasarkan kelompok usia, yaitu 3 tahun ke atas, 7 tahun ke atas, 13 tahun ke atas, 15 tahun ke atas, dan 18 tahun ke atas.