Terlebih, kata Titiek, pemisahan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup adalah bentuk penataan kelembagaan.
Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kehutanan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di dalam kawasan hutan agar mereka menjalankan kewajibannya sesuai regulasi. Selain itu, DPR meminta adanya pengembangan bisnis kehutanan non-kayu seperti ekowisata, madu hutan, minyak atsiri, getah, dan perdagangan karbon, mengingat pasar ekspor global kini lebih mengutamakan produk ramah lingkungan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengatakan, sinergi yang solid antara pemerintah, DPR, dan masyarakat, sektor kehutanan diharapkan bisa menjadi pilar penting pembangunan berkelanjutan sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim global.
“Mengingat saat ini permintaan bahan baku kayu semakin menurun akibat isu dan kepedulian lingkungan yang semakin menguat di negara-negara tujuan ekspor,” ujar Titiek dalam rapat kerja dengan Menteri Kehutanan di Kompleks Parlemen, Rabu (16/7).
Terlebih, kata Titiek, pemisahan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup adalah bentuk penataan kelembagaan. Tujuannya, agar masing-masing sektor bisa lebih fokus dalam menangani tugas dan tantangannya.
Ia menilai, pemisahan ini membuka peluang untuk pengelolaan kehutanan yang lebih optimal, termasuk memperbaiki struktur organisasi dan efisiensi anggaran. Meski demikian, Komisi IV juga menyoroti sejumlah tantangan yang harus segera direspons, seperti deforestasi, alih fungsi lahan, kebakaran hutan, konflik agraria, serta isu terkait masyarakat adat.